Peristiwa Penting 19 Desember, Ketahui Sejarah Dan Peristiwanya
Jakarta - Sebagai negara yang mempunyai sejarah kemerdekaan yang panjang, membuat
bangsa Indonesia selalu menghargai setiap perjuangan yang telah
diberikan oleh para pahlawan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya hari
peringatan yang ditetapkan pemerintah untuk mengingat setiap peristiwa
penting dalam proses perebutan kemerdekaan. Bukan hanya itu, berbagai
tradisi dan gerakan nasional juga dilakukan sebagai bentuk penghargaan
terhadap para pejuang.
Salah satu peristiwa penting yang selalu diperingati oleh bangsa
Indonesia adalah peristiwa 19 Desember yang ditetapkan sebagai Hari Bela
Negara Tepatnya 72 tahun yang lalu atau 19 Desember 1948, bangsa
Indonesia menghadapi situasi genting yang memaksa perpindahan Ibu Kota
negara dari Yogyakarta ke Bukittinggi dengan membentuk Pemerintahan
Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Dalam kondisi ini, sistem pemerintahan Indonesia kembali terusik oleh
pihak Belanda yang berhasil menguasai Kota Yogyakarta. Bukan hanya itu,
jatuhnya Kota Yogyakarta di tangan Belanda juga bersamaan dengan
ditangkapnya Soekarno dan Hatta. Karena kondisi yang semakin tidak
stabil, mendorong dibentuknya PDRI agar sistem pemerintahan Indonesia
masih bisa dijalankan meskipun dalam situasi genting.
Di samping itu, masih terdapat beberapa peristiwa penting lainnya pada
19 Desember 1948 yang perlu diketahui. Dilansir dari beberapa sumber,
berikut kami merangkum sejarah Hari Bela Negara 19 Desember dan berbagai
informasi penting lainnya yang perlu diketahui.
Sejarah Hari Bela Negara.
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, 19 Desember ditetapkan sebagai
Hari Bela Negara untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hari Peringatan
ini dilatarbelakangi oleh peristiwa dibentuknya Pemerintahan Darurat
Republik Indonesia (PDRI). Kala itu, pada 19 Desember 1948, sistem
pemerintahan Indonesia yang berpusat di Yogyakarta kembali jatuh pada
tangan Belanda.
Bukan hanya wilayah yang kembali dikuasai, Belanda juga menangkap
Soekarno-Hatta, serta beberapa menteri lainnya hingga sistem
pemerintahan yang sedang dijalankan terhambat. Peristiwa penangkapan ini
juga dikenal dengan gerakan Agresi Militer Belanda II yang kemudian
mendorong pembentukan wilayah dan sistem pemerintahan sementara di
Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam situasi genting, siding kabinet digelar di Yogyakarta dan
mendapatkan dua keputusan. Pertama, Soekarno-Hatta tetap berada di
Yogyakarya meskipun harus menerima risiko penangkapan oleh Belanda.
Kedua, memberi required kepada Menteri Kemakmuran, Sjafruddin
Prawiranegara yang berada di Sumatera untuk membentuk PDRI.
Kemudian, pada 22 Desember 1948, berkumpul tokoh pimpinan republik
seperti Sjafruddin Prawiranegara, Teuku Mohammad Hassan, Sutan Mohammad
Rasjid, Kolonel Hidayat, Lukman Hakim, Ir. Indracahya, Ir. Mananti
Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI A. Karim, Rusli Rahim, dan
Latif, untuk menyusun organisasi PDRI secepatnya. Salah satunya,
menetapkan Sjafruddin sebagai Ketua PDRI/Menteri Pertahanan/ Menteri
Penerangan/Menteri Luar Negeri ad interim.
Penetapan Hari Bela Negara dan Pembangunan Monumen
Bukan hanya itu, untuk mengenang sejarah perjuangannya, Pemerintah Indonesia membangun Monumen Nasional Bela Negara tepat di kawasan yang pernah menjadi basis PDRI, tepatnya di Jorong Sungai Siriah, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunung Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Kemudian, pada 21 Desember 2013, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro meninjau langsung pembangunan Monumen Nasional Bela Negara.
Tema Hari Bela Negara 2020
Hingga kini, Hari Bela Negara masih diperingati rutin setiap tahunnya. Biasanya Hari Peringatan Bela Negara akan dilakukan kegiatan upacara di berbagai lembaga pemerintahan untuk mendorong dan memupuk semangat bela negara bagi seluruh masyarakat Indonesia.Pada tahun ini, dikutip dari laman Kementerian Petahanan, Hari Bela Negara diperingati dengan tema
Dasar Hukum Bela Negara
Dalam pelaksanaannya, gerakan bela negara mempunyai dasar hukum tersendiri. Dasar hukum ini digunakan sebagai pedoman atau landasan, bahwa setiap warga Indonesia berhak dan wajib berpartisipasi dalam upaya bela negara.Hal ini dilakukan guna meneruskan perjuangan pahlawan dan tokoh nasional lainnya untuk mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Berikut adalah beberapa dasar hukum bela negara yang perlu diketahui:
1. Undang Dasar Tahun 1945
Pasal 27 ayat (3) mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara"
Pasal 30 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
2. Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) mengamanatkan bahwa "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara". Selanjutnya pada ayat (2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ), diselenggarakan melalui:
- pendidikan kewarganegaraan;
- pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
- pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan
- pengabdian sesuai dengan profesi.
Komentar
Posting Komentar