Pemkot Bekasi Perketat Aktivitas Warga Terkait Penyebaran Covid-19 Pada Saat Nataru 2022
Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memperketat aktivitas masyarakat selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada perayaan hari besar yang kerap diliputi euforia masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/ 1857/SET. COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di Wilayah Kota Bekasi. "Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19, perlu dilakukan pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Bekasi,"kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021). Dalam surat edaran, Pemkot Bekasi meniadakan mudik Nataru kepada masyarakat maupun warga perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi. "Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak pentin