Polisi Menetapkan 3 Orang Pegawai Lapas Tanggerang Menjadi Tersangka Kebakaran
Jakarta - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran
Lapas Kelas 1 Tangerang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara
yang dilakukan pada Senin (20/9/2021).
"Berdasarkan gelar perkara ditetapkan 3 tersangka,"kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Senin
(20/9/2021).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes
Tubagus Ade Hidaya menerangkan, ketiga tersangka adalah pegawai Lapas
Kelas 1 Tangerang. Mereka adalah RU, S dan Y.
"Tiga orang semua petugas dari Lapas," ucap dia soal kebakaran Lapas Tangerang.
Dianggap Lalai
Tubagus menyebut, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 359
KUHP soal kelalaian. Sementara itu, penyidik saat ini masih mendalami
terkait unsur-unsur kesengajaan yang ada pada Pasal 187 KUHP dan 188
KUHP.
"Tersangka yang diumumakan hari ini yang memenuhi unsur Pasal 359 KUHP.
Sedangkan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP masih dibutuhkan alat bukti
lain,"tandas dia.
Komentar
Posting Komentar