Aset Rampasan BLBI Senilai Rp 492 Milliar di Hibahkan Pemkot Bogor Dan 7 Menteri/Lembaga
Jakarta - Aset rampasan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 492 miliar akan dihibahkan ke Pemerintah
Kota (Pemkot) Bogor dan tujuh kementerian/lembaga. Hal ini merupakan
tindak lanjut pengelolaan aset terkait harta sitaan dalam kasus BLBI.
"Pada hari Kamis lusa 25 November 2021 Satgas BLBI akan menyerahkan
aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada
tujuh kementerian/lembaga negara,"tutur Menko Polhukam Mahfud Md di
Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dia merinci, hibah dengan Penetapan Standing Penggunaan (PSP) diberikan
kepada Pemkot Bogor dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kepolisian Negara
Republik Indonesia (Polri), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Badan
Narkotika Nasional (BNN).
"Seluruh aset yang bernilai Rp 492 miliar rupiah ini akan digunakan
untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun
pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada
masyarakat,"jelas Mahfud.
Salah Satu Aset
Adapun salah satu eks aset BLBI untuk Kemenag yang berlokasi di Kecamatan Gambir dengan luas lahan sekitar 1.107 meter persegi. Nantinya, hibah tersebut digunakan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI)."Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat,"Mahfud menandaskan.
Komentar
Posting Komentar