Pemkot Bekasi Perketat Aktivitas Warga Terkait Penyebaran Covid-19 Pada Saat Nataru 2022
Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memperketat aktivitas masyarakat
selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), mulai 24 Desember
2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19
pada perayaan hari besar yang kerap diliputi euforia masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 443.1/ 1857/SET.
COVID-19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun
2022 di Wilayah Kota Bekasi.
"Dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid-19, perlu dilakukan
pengetatan aktivitas masyarakat pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru
2022 di Kota Bekasi,"kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam
keterangannya, Jumat (26/11/2021).
Dalam surat edaran, Pemkot Bekasi meniadakan mudik Nataru kepada
masyarakat maupun warga perantau yang berada di wilayah Kota Bekasi.
"Tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak,"ujar Rahmat.
Pemkot Bekasi juga akan memperketat arus pelaku perjalanan masuk dari
luar negeri, termasuk Pekerja Migran lndonesia (PMl), sebagai antisipasi
tradisi mudik Nataru.
Dilarang Cuti
Selain itu, selama periode Nataru, Pemkot Bekasi melarang cuti bagi para
ASN, TNI, Polri, BUMN hingga karyawan swasta. Sedangkan bagi pekerja
diminta menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan,"tegas Rahmat.
Pemkot Bekasi meminta kerja sama masyarakat untuk mematuhi aturan yang
sudah ditetapkan, demi mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa
pandemi yang masih berlangsung.
Komentar
Posting Komentar